SUKABUMIUPDATE.com - Bagi pecinta uang pecahan rupiah zaman dulu dan ada niat menukarkannya, sebaiknya segera dilakukan karena Bank Indonesia (BI) menentukan batas akhir penukarannya sampai akhir tahun ini. Artinya, tidak bisa ditukar lagi tahun depan.
Dilansir dari suara.com, Bank Indonesia melalui laman resminya bi.go.id, menetapkan enam uang yang masih bisa ditukar di BI sampai akhir tahun ini.
Meski sudah ditarik dari peredaran sejak 2 April 1988, BI memberi jangka waktu penukaran uang hingga 31 Desember 2020. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
6 Pecahan Rupiah yang Tidak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan
1.Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman.
2.Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman.
3.Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975
4.Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975
5.Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977
6. Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977
Adapun apabila ada uang yang rusak, juga bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dengan syarat dan cara sebagai berikut.
Syarat uang rusak yang diganti sesuai nominal
-Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
-Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
-Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Syarat uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal
-Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
-Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia
1.Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
2.Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
3.Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
4.Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
5.Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
6.Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
7.Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.
sumber: suara.com