SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengakui tak mempunyai data lengkap terkait pekerja migran yang bekerja di sektor pelayaran.
Dilansir dari tempo.co, hal itu dikarenakan Undang-Undang di Indonesia yang membolehkan rakyatnya untuk mengadu nasib sebagai pelaut atau awak kapal di luar negeri secara independen.
"Mengenai data pelaut memang secara umum kita tak punya data komperhensif total ada berapa pelaut kita di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Dias Araujo ketika diskusi daring, Kamis 30 Juli 2020.
Dia menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia secara mandiri mengadu nasib ke luar negeri untuk menjadi pelaut. Sehingga, kata Basiolio, rekam jejak mereka tak terdeteksi bekerja di perusahaan mana dan asal negeranya. "Kalau tak ada masalah, kita tak bisa mengetahui perderadaran mereka," ucapnya.
Walaupun mereka pergi secara mandiri, Basilio mengatakan, para pelaut tersebut harus melakukan penyijilan buku pelaut agar tak mengalami masalah ketika pemberangkatan. Dia menuturkan, Kementerian Perhubungan sudah menyediakan sijil buku pelaut secara online.
"Jadi artinya yang independen bisa mengajukan permohonan penyilian buku pelaut. Dengan demikian mereka terdaftar untuk pemberangkatan," ucapnya.
Berdasarkan data asosiasi pelaut, kata Basilio, pelaut asal Indonesia saat ini mencapai 200 ribu. Dari total tersebut, ia memperkirakan sebagian pelaut bekerja secara mandiri dan sisi berangkat lewat keagenan awak kapal yang terdaftar.
Oleh karenanya, dia mendorong adanya integrasi data awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Dengan menghubungkan semua kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi keberadaan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Seperti, Kementerian Perhubungan memiliki data buku pelaut dan SID (seafarer identity document), Kementerian Hukum dan HAM memiliki data pekerjaan dan ijazah untuk verifikasi pengajuan paspor pelaut. BP2MI memiliki pendataan calon pekerja migran melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri memiliki NIK dalam dokumen kependudukan sebagai verifikator dalam sistem K/L lain. Serta Kementerianuar Negeri terkait pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri.
"Kalau semua data ini kita kumpulkan maka InsyaAllah kita bisa mengatasi, bisa menelusuri semua pergerakan pelaut. Mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri. Sampai mereka kembali lagi ke dalam negeri," kata Basilio.
sumber: tempo.co