SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan ada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, satgas mencatat ada 459 kasus Covid.
"Kalau kami melihat angkanya, hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum penerapan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang hanya 43 kasus," kata dia di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, ada orang positif di lingkungan perkantoran yang menularkan pada orang lain.
Orang yang positif tersebut, ujar dia, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya. "Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.
Selain itu, faktor ventilasi udara menjadi salah satu penyebab tingginya klaster ini. Satgas menyebut ventilasi yang buruk bisa meningkatkan risiko penularan.
Jika melihat data yang dihimpun, maka klaster penyebaran kasus Covid-19 di perkantoran cukup beragam. Di antaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah, kepolisian, BUMN, dan swasta.
Berdasarkan data tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan bagi perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home sebaiknya diterapkan. Jika tetap memaksakan untuk masuk atau datang ke kantor, Dewi menyarankan agar membatasi jumlah pekerja maksimal 50 persen.
"Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam," ujarnya. Tujuannya yaitu agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang.
Sumber: Tempo.co