SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam yang lanjut usia, sakit, dan memiliki penyakit bawaan lebih baik melakukan salat Ied di rumah bersama keluarga.
"Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus COVID-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan shalat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga," kata Niam dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia dikutip dari Tempo.co, Selasa 28 Juni 2020.
Niam mengatakan umat Islam yang tinggal di daerah dengan kasus COVID-19 yang sudah mulai terkendali, bisa saja melakukan salat Ied secara berjamaah di masjid, mushola, atau lapangan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Lebih baik berwudhu di rumah dan membawa perlengkapan shalat seperti sajadah sendiri. Pada saat pelaksanaan salat Ied berjamaah, juga tetap harus menjaga jarak.
"Yang juga harus dipastikan bila ingin salat Ied berjamaah di luar rumah adalah kondisi kesehatan. Bila sakit atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya tetap salat di rumah," tuturnya.
Niam mengatakan salat Ied merupakan ibadah sunah muakad, yaitu ibadah yang tidak diwajibkan tetapi memiliki keutamaan bila dikerjakan.
Di tengah pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali, menurut Niam, pelaksanaan salat Idul Adha harus tetap mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual di masyarakat.
"Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan COVID-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Sumber: Tempo.co