SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyusun model skema kredit atau pembiayaan melawan rentenir. Model ini nantinya akan menjadi rujukan bagi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk mengimplementasikan kredit atau pembiayaan melawan rentenir.
Mengutip Tempo.co, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menyebutkan, kredit atau pembiayaan itu diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp 50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.
Saat ini ada 114 TPAKD yang telah dikukuhkan untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Dari jumlah itu, ada 15 TPAKD yang telah mengimplementasikan model kredit melawan rentenir.
Adapun kelima belas TPKAD tersebut yaitu di Kabupaten Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonogiri, Tabalog, Kota Surakarta, Tasikmalaya, Malang, Sukabumi, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatra Utara, Jambi, dan NTT. Selanjutnya, Provinsi NTB akan menyusul pada Agustus mendatang.
"Generic modal skema kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) merupakan penyelarasan dalam implementasi skema K/PMR yang telah diterapkan di beberapa TPAKD. Generic model ini baru diselesaikan akhir Juni," kata Kristrianti, Jumat, 24 Juli 2020.
Sebelumnya Bank NTT resmi meluncurkan Kredit Merdeka pada pekan lalu, yang merupakan implementasi dari skema kredit melawan rentenir. Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander menyampaikan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro ini memiliki plafon maksimal Rp 5 juta dengan bunga 0 persen dan jangka waktu maksimal 1 tahun.
"Kami sangat berharap dari plafon ini akan meningkatkan usaha pelaku UMKM," kata Harry dikutip dari video wawancara di Instagram Bank NTT.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengapresiasi peran aktif Pemprov NTT dan stakeholder terkait dalam mendorong TPAKD Provinsi NTT untuk mengimplementasi kredit atau pembiayaan melawan rentenir ini melalui peluncuran Kredit Merdeka.
"Adanya kredit atau pembiayaan tanpa bunga ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari sumber pendanaan dari nonformal menjadi melalui lembaga keuangan formal," kata Tirta dalam video di instagram OJK, Kamis, 23 Juli 2020.
Tirta berharap dalam pelaksanaannya, TPAKD Provinsi NTT dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap implementasi Kredit Merdeka. Dengan demikian, kredit yang bermasalah dapat ditekan seminimal mungkin. "Kami mendorong skema ini direplikasi di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia."
Sumber: Tempo.co