SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi, mengatakan pemerintah harus menyetop izin impor alat pelindung diri (APD) untuk jenis produk yang bisa diproduksi di dalam negeri. Menurut dia, pajak ekspor APD lokal perlu dihapus agar mampu bersaing di pasar internasional.
Dikutip dari Tempo.co, Suharno mengatakan upaya tersebut akan mengatasi banjir produksi APD impor setelah pintu impor yang dibuka pemerintah. "Hampir semua permohonan izin impor APD dari para importir dikabulkan oleh pemerintah, dan semua bentuk produk APD dari luar negeri, terutama China, masuk ke Indonesia," kata Suharno kepada Bisnis, Minggu 26 Juli 2020.
Berdasarkan data devisa impor yang tercatat di Lembaga Nasional Single Window (LNSW), jumlah devisa impor barang penanganan Covid-19 sampai dengan 20 Juli 2020 mencapai US$407,5 juta atau sekitar Rp6,1 triliun (kurs 15.000 per dolar).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian pelindung medis (PPM) maupun jubah bedah terus tumbuh pada Mei 2020.
Volume impor PPM pada medio kuartal II/2020 naik lebih dari dua kali lipat atau 101.9 persen menjadi 355,5 ton. Dengan demikian, volume impor PPM selama Januari-Mei 2020 melesat lebih dari 5.600 persen.
Dia menjelaskan, tingginya angka impor APD di Indonesia disebabkan oleh 2 hal; pertama, para importir yang pada umumnya melakukan kontrak jangka panjang; kedua, harga APD impor relatif lebih murah, terutama dari Cina.
"Kita tau, pada bulan Juni Cina berhasil mengatasi pandemi Corona. Pabrik-pabrik yang setop saat lockdown mulai jalan lagi seperti semula, dan banyak pabrik tekstil yang banting setir memproduksi APD. Banyak produknya yang masuk ke pasar kita sekarang," ungkapnya.
Sumber: Tempo.co