SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan pencairan anggaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 hingga Agustus.
“Para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, Ardian menjelaskan, pemerintah daerah yang proses transfer Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih di bawah 100 persen secara berkala akan dilakukan penekanan agar bisa selesai sebelum Agustus.
Selanjutnya, pemda yang transfer NPHD kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk membuat teguran kepada kepala daerah tersebut. Jika sampai pekan pertama Agustus proses transfer belum mencapai 100 persen, kepala daerah akan diundang ke Jakarta.
Per Jumat, 24 Juli 2020, realisasi pencairan dana pilkada ke KPU sudah mencapai 90,49 persen atau Rp 9,22 triliun. Sedangkan realisasi pencairan ke Bawaslu baru 88,32 persen atau Rp 3,05 triliun. Sedangkan untuk pengamanan baru mencapai 37,64 persen atau Rp 574,88 miliar.
Menurut Ardian, ada 206 pemerintah daerah yang sudah 100 persen transfer dana pilkada ke KPU. Kemudian 5 Pemda transfer ke KPU kurang dari 40 persen.
Sedangkan pencairan untuk Bawaslu, Ardian mengatakan ada 203 pemda yang sudah 100 persen transfer, dan 4 pemda yang masih di bawah 40 persen. Adapun realisasi pencairan terhadap pengamanan tercatat 55 pemda sudah 100 persen transfer.
sumber: tempo.co