SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, meminta perusahaan media mematuhi protokol kesehatan. Dilansir dari tempo.co, sebab, puluhan jurnalis televisi dilaporkan positif Covid-19.
"Sampai sekarang ada 96 orang yang masuk report ke kami. Lokal dan nasional," kata Yadi lewat pesan singkat, Kamis, 23 Juli 2020.
Yadi meminta jurnalis yang bekerja di tengah pandemi Covid-19 ini agar mengacu ke protokol peliputan yang diterbitkan asosiasi pers dan perusahaannya masing-masing.
Dengan terus bertambahnya jumlah jurnalis yang terpapar Covid-19, Yadi meminta perusahaan media agar melindungi dan menjamin keselamatan karyawannya. “Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut,” kata dia.
Yadi pun menyarankan agar perusahaan media mengutamakan peliputan serta jumpa pers secara virtual. Pola kerja di news room, menurut dia, juga perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan serta membatasi interaksi antar karyawan.
Selain itu, Yadi meminta perusahaan media yang jurnalisnya terpapar Covid-19 agar terbuka kepada publik. Hal itu dapat membantu pelacakan kontak pasien baik secara personal maupun kelompok. Perusahaan, kata dia, juga wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang terkonfirmasi positif Covid-19.
sumber: tempo.co