SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta perusahaan media transparan di tengah pandemi Covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disuarakan melihat penyebaran Covid-19 yang kian luas dengan jumlah pasien positif harian terus bertambah. Kondisi tersebut membuka peluang bagi jurnalis untuk terpapar virus yang berasal dari Cina itu.
"Catatan IJTI, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak," kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 22 Juli 2020.
Yadi menjelaskan dengan terus bertambahnya jumlah jurnalis yang terpapar Covid-19, pihaknya meminta perusahaan media agar melindungi dan menjamin keselamatan karyawannya. Ia juga meminta agar baik perusahaan media maupun jurnalis mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan serta peliputan di masa pandemi.
"Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut," tutur Yadi. Selain itu, Yadi juga menyarankan agar perusahaan media mengutamakan peliputan serta jumpa pers secara virtual. Pola kerja di news room, ujar dia, juga perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan serta membatasi interaksi antar karyawan.
IJTI, kata Yadi, meminta perusahaan media yang jurnalisnya terpapar Covid-19 agar terbuka kepada publik. Hal itu dapat membantu pelacakan kontak pasien baik secara personal maupun kelompok. Perusahaan, lanjut dia, juga wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sumber: Tempo.co