SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida. Dilansir dari tempo.co, hal ini diputuslan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus Partai NasDem itu pada Rabu, 22 Juli 2020.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dikutip dari Antara.
Hubungan antara DPRD Jember dan Bupati Jember Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya. Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang tidak sesuai dengan aturan.
Hubungan kedua pihak semakin panas lantaran Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Ia hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan Faida ditolak. DPRD beralasan jika bupati berhalangan hadir, maka bisa mengirimkan perwakilannya untuk memberikan jawaban.
Absennya Faida membuat DPRD meradang. Dewan pun sepakat mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019. Puncaknya DPRD mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatannya ke Mahkamah Agung.
Sumber: Tempo.co