SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah mengumumkan mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau gaji ke-13 PNS tahun 2020. Dilansir dari tempo.co, gaji tersebut bakal dibayarkan pada Agustus 2020.
Namun, seperti pada pembayaran Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Sehingga, pegawai eselon I dan II, serta pejabat negara tidak bakal mendapat gaji ke-13 tersebut.
Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak bakal mendapat pembayaran gaji ke-13 tersebut. "Iya, enggak dapat," ujar dia sambil tersenyum, saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 21 Juli 2020.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020. Menurut dia, total kebutuhan dananya mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk itu, sejumlah regulasi terkait akan segera direvisi.
Alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini, rinciannya Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April 2020.
Rencana ini, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.
Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah tadinya berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.
sumber: tempo.co