SUKABUMIUDPAET.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan salah satu pegawai KPU dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap tenggorokan atau swab test pada 17 Juli lalu.
"Langkah swab test tersebut langsung dilakukan tanpa melalui rapid test terlebih dahulu karena yang bersangkutan telah masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP)," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, menurutnya, pegawai KPU itu sebelumnya menjadi ODP karena istrinya terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19 pada 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.
Sejak 16 Juli 2020, pegawai KPU tersebut telah memohon izin tidak masuk kantor untuk mengantisipasi penularan. "Pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif Covid-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG)," ujar Arief Budiman.
Saat ini, pegawai KPU yang positif Covid-19 telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan swab test pada 14 hari ke depan. Hari ini, kata Arief, sebagian besar pegawai di KPU dipulangkan untuk work from home (WFH) dan seluruh ruangan kantor KPU dilakukan penyemprotan desinfektan.
Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai 21 hingga 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas. KPU juga melakukan langkah tracing terhadap siapa saja pejabat dan pegawai yang pernah kontak langsung dengan pegawai yang positif Covid-19. KPU melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI.
sumber: tempo.co