SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Semula, insentif akan berakhir pada Juni.
"Kemenkeu menetapkan penerbitan insentif sampai penghujung Desember," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani dalam konferensi video, Senin, 20 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, adapun pemberian insentif tenaga kesehatan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Askolani berharap penyaluran bantuan bagi tenaga medis tersebut bisa betul-betul mengakomodir penanganan Covid-19.
Selain melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga medis, Askolani mengatakan pemerintah meneruskan penyaluran bantuan sembako yang direncanakan berlanjut sampai akhir tahun.
Begitu pula dengan Bantuan Langsung Tunai yang mencakupi sekitar 9 juta keluarga akan diperpanjang sampai Desember 2020. "Tapi memang manfaatnya tidak setinggi dibanding pertama, bisa 50 persen dari yang diberikan di pertama," ujar Askolani.
Di samping itu, Askolani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan bantuan beras untuk 10 juta kepala keluarga. Saat ini bantuan tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Sosial dan Perum Badan Urusan Logistik alias Bulog agar bisa segera didistribusikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada mulanya berbagai kebijakan itu hanya direncanakan dilakukan selama tiga bulan lantaran Covid-19 diduga tak berlangsung lama. Dengan perkembangan situasi panjangnya wabah Covid-19, semua kebijakan diperpanjang sampai Desember 2020.
"Itu kami harapkan dapat memberikan ketenangan dan keyakinan kepada semua hal, baik di bansos, kesehatan serta untuk dunia usaha seperti UMKM dan korporasi," ujar Sri Mulyani.
sumber: tempo.co