SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dikutip dari tempo.co, "telah dipindahkan 228 narapidana bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Reynhard mengatakan yang dipindahkan adalah napi dari Jawa Barat. Sebelumnya, sejak 5 Juni 2020 telah dilakukan 3 tahap pemindahan, tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
Ia menegaskan narapidana bandar ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Karena dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," kata Reynhard.
SUMBER: TEMPO.CO