SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). Dalam perpres tersebut diputuskan Badan Intelijen Nasional (BIN) tidak lagi berada di bawah nauangan Kemenko Polhukam.
Perpres Nomor 73 tahun 2020 tersebut secara otomatis mengganti aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 tahun 2015. Tidak ada perubahan yang begitu signifikan diantara kedua perpres tersebut.
Hanya saja ada satu lembaga yang kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yakni BIN. Hal tersebut tampak dalam Pasal 4 di mana hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang berada di bawah Kemenko Polhukam. Padahal pada Perpres Nomor 43 tahun 2015, ada 11 kementerian dan lembaga yang tercantum, termasuk BIN.
Dengan begitu, kini Kemenko Polhukam memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan lembaga lain yang dianggap perlu.
Selain itu, fungsi Kemenko Polhukam juga ditambah. Berikut fungsi kementerian yang dipimpin Menteri Mahfud MD tersebut berdasarkan Pasal 73 Perpres Nomor 73 tahun 2020.
Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SUMBER: SUARA.COM