SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan sudah memberikan insentif sebesar Rp 606 miliar kepada sekitar 195 ribu tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 606.372.333.784," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, angka ini meningkat dibandingkan pembayaran terakhir pada 8 Juli 2020 sebesar Rp 284,5 miliar. Kala itu, Kementerian memberikan insentif kepada 94.057 tenaga kesehatan. Kemekes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp12,9 miliar.
Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyederhanakan pencairan insentif ini. Terawan menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dalam Keputusan Menteri itu, verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.
sumber: tempo.co