SUKABUMIUPDATE.com - Tim advokasi Novel Baswedan mencurigai proses persidangan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah disiapkan untuk menguntungkan para terdakwa. Dilansir dari tempo.co, kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya.
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri pun berhasil dijalankan," kata anggota tim advokasi Novel, Muhammad Isnur, Jumat, 17 Juli 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara Rahmat Kadir dan 1,5 tahun penjara Ronny Bugis karena terbukti menganiaya penyidik KPK Novel.
Hakim mengatakan Rahmat dan Ronny tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan. Keduanya terbukti berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isnur mengatakan sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis antikorupsi.
"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur.
sumber: tempo.co