SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dilansir suara.com, masing-masing terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis bagi kedua terdakwa salah satunya yakni dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai sebagai seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa menciderai nama Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Novel Baswedan dan keluarga, rakyat Indonesia dan Polri. "Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Djuyamto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
sumber: suara.com