SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh kini tak lagi harus melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa, keberangkatan mulai Rabu, 15 J uli 2020, syarat SIKM diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. "Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 16 Juli 2020.
Meski begitu, Eva menjelaskan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta jarak jauh di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat itu dapat berupa hasil tes cepat atau PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Calon penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas untuk daerah yang tak memiliki fasilitas tes cepat atau PCR.
Pemerintah DKI Jakarta menghentikan SIKM Ibu Kota mulai Selasa, 14 Juli 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM. Menurut dia, petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi CLM melalui aplikasi JAKI.
Secara umum, kata Eva, penumpang kereta api tetap harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, demam, pilek, atau batuk. Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib bermasker, mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, serta rutin mencuci tangan.
Menurut Eva, penumpang juga harus menggunakan pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. "Untuk pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun menyediakan sendiri face shield pribadi."
Sumber: Tempo.co