SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja yang direncanakan bakal digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).
Dilansir dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemberitahuan tersebut telah diteruskan kepada Mabes Polri.
"Surat pemberitahuannya sudah masuk ke Polda Metro Jaya, pemberitahuannya saja, kita sudah menyurat ke Mabes Polri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Yusri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Di sisi lain, dia mengimbau kepada peserta aksi untuk tetap mengedepankan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
"Kita ketahui bersama saat ini masih pandemi Covid-19, ya aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Kepolisian siap mengamankan dan kita siap mengawal," ujar Yusri.
Sebelumnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama PP Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 16 Juli 2020 di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi itu ditujukan untuk menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja.
Juru bicara Gebrak Benni Wijaya mengatakan, saat rakyat babak belur dihantam badai krisis pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR RI justru sibuk membahas Omnibus Law-RUU Cipta Kerja, untuk kepentingan pemodal dan entitas bisnis.
"Krisis yang dihadapi rakyat akan semakin dalam dan berlapis. Pasalnya, dampak yang akan dilahirkan dari Omnibus Law tidak kalah berbahaya dari krisis yang disebabkan Covid-19," kata Benni dalam konfrensi pers daring, Selasa (14/7/2020).
Sumber: Suara.com