SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencopot sembilan anggota polisi Sektor Percut Sei Tuan, Medan, karena menganiaya Sarpan, seorang saksi pembunuhan. Dilansir dari tempo.co, Sarpan dianiaya agar mengakui bahwa ia adalah pelaku pembunuhan.
"Semua anggota yang terlibat, mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek, sudah kami kenakan sanksi yaitu mereka ditempatkan di tempat khusus, dan jabatannya kami ganti," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2020.
Martuani menyayangkan langkah bawahannya yang ingin mengungkap kasus, tetapi salah bersikap dengan menggunakan kekerasan terhadap saksi.
Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto, 41 tahun.
Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditangkap. Akibat insiden penyiksaan oleh polisi itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
sumber: tempo.co