SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan harga batas minimal untuk benih lobster atau benur yang dibeli perusahaan eksportir dari nelayan. Dilansir dari tempo.co, harga minimal yang berlaku adalah Rp 5.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan Rp 10 ribu per ekor untuk jenis mutiara.
Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan, perusahaan yang melanggar harga batas minimal akan dikenakan sanksi. "Bisa diberi peringatan atau dapat berdampak ke freezing (pembekuan) izin mereka," tutur Andreau saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 Juli 2020.
Menurut Andreau, KKP akan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun nelayan seumpama harga beli tidak sesuai dengan yang dipatok pemerintah. Di samping menetapkan batas minimal, KKP juga telah merampungkan beleid tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi tanggung jawab eksportir.
Aturan itu sebelumnya sudah disusun bersama Kementerian Keuangan dan disorongkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam lembar pengundangan. Regulasi terkait PNBP itu akan disosialisasikan pada Kamis, 16 Juli lusa.
Hingga hari ini, KKP telah mengeluarkan izin untuk 32 perusahaan eksportir benur. Perusahaan yang memperoleh izin itu termasuk PT, CV, UD, dan koperasi. Selain mengeluarkan izin kepada 32 perusahaan, KKP juga sedang memproses pemberian restu ekspor benih lobster kepada 68 perusahaan. "Total yang telah mendaftar ada 112 perusahaan," tutur Andreau.
Pembukaan keran ekspor benih lobster ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudan mengantongi izin.
Ekspor pertama dilakukan pada 12 Juni lalu oleh PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic. Kedua perusahaan mengirimkan benur ke Vietnam dengan jumlah 14 koli. Kemudian ekspor kedua pada 9 Juli lalu oleh empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya. Keempat perusahaan mengirimkan 35 koli.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, benur di kalangan nelayan di sekitar pesisir Lampung-Sumatera Barat masih ditawar dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp 4.000 per ekor. Catatan ini berdasarkan hasil pantauan Walhi beberapa waktu lalu di pesisir tersebut pasca-ekspor benur dibuka.
Dengan nilai tawar yang sangat murah di tingkat nelayan, kata Zenzi, pasar lobster dalam negeri menjadi terancam. Ia menduga kondisi ini akan mendorong perdagangan komoditas lobster di Tanah Air berada di bawah kendali Vietnam.
“Kita akan di bawah kendali Vietnam karena mereka banjir (benur) dari Indonesia. Sekarang orang berebut menangkap lobster untuk dikirim, jadi pasar kita bisa dikendalikan oleh Vietnam,” ujar Zenzi saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli pekan lalu.
Alih-alih membuka ekspor benur, Zenzi mengatakan pemerintah semestinya berfokus pada budidaya lobster yang lebih memadahi untuk meningkatkan nilai tambah di nelayan. Sehingga pada masa mendatang, Indonesia dapat menjadi pasar besar bagi perdagangan lobster di level global.
sumber: tempo.co