SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama rekannya, AN, sebagai tersangka pembawa paksa jenazah pasien Covid-19.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan saudara AHI dan AN sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, Tompo mengatakan saat ini penyidik sudah dalam tahap merampungkan berkas perkara AHI dan AN. Kendati demikian, keduanya belum ditahan. "Belum, belum ditahan," kata Tompo.
Kasus bermula ketika Andi Hadi bersama keluarga pasien almarhum Chaidir Rasyid datang ke rumah sakit untuk mengambil jenazah. Mereka juga meminta agar jenazah tidak diperlakukan mengikuti protokol Covid-19.
Namun pihak RSUD Daya melarang. Andi mengaku telah berkomunikasi sebelumnya dengan Direktur RSUD Daya, Ardin Sani, dan disebut bahwa permintaan untuk membawa jenazah pasien disetujui.
"Tapi sebenarnya oleh direktur juga sudah dijelaskan bahwa sebaiknya jangan karena rawan menyebarkan penyakit. Namun kedua tersangka memaksa dan justru mengancam," ucap Tompo.
sumber: tempo.co