SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, mengungkap alasan pemerintah mematok harga tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Dia mengatakan hal itu agar tidak terjadi komersialisasi.
“Kami ingin menciptakan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi. Bahwa pemeriksaan ini bermanfaat untuk masyarakat,” kata Hesty dalam diskusi di akun Youtube BNPB, Senin, 13 Juli 2020.
Dilansir dari tempo,co, Hesty mengatakan, sebelum dikeluarkanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan, ada berbagai variasi harga pemeriksaan rapid test di tempat pelayanan kesehatan.
Ia menyebutkan, ada pemeriksaan rapid test dengan harganya di bawah Rp 100 ribu, bahkan bisa di atas Rp 200 ribu. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama yang hendak bepergian. “Masyarakat sudah banyak memprotes, kenapa ini tidak ditetapkan harganya,” ujar Hesty.
Menurut Hesty, harga Rp 150 ribu ditetapkan berdasarkan perhitungan sejumlah komponen. Misalnya, harga beli alat rapid test Covid, termasuk spesifikasinya. Kemudian dihitung juga penggunaan alat pelindung diri yang dipakai petugas kesehatan, petugas analisis sampai jasanya rumah sakit.
“Kami hitung secara wajar, karna ada yang menawarkan harga murah dan mahal, kita ambil range tenga-tengah,” kata dia.
sumber: tempo.co