SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menghapus pasal mengenai pers yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Hal ini dipastikan setelah pemerintah bertemu dengan Badan Legislasi DPR RI, Jumat, 10 Juli 2020.
"Bahwa pengaturan mengenai pers dikembalikan ke UU eksisting (UU Pers)," ujar Anggota Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2020.
Dalam rekaman video rapat pemerintah dengan Baleg, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, mengatakan dua pasal yang dicabut adalah terkait dengan masalah penanaman modal dan sanksi.
Hal ini merujuk pada Pasal 87 terkait penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan pasal 3 yang menyebut perusahaan pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
"Kami sudah diskusi dengan berbagai stakeholder. Kalau diperkenankan usulan di pasal 87 tadi kami tarik kembali," kata Susiwijono dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan dari hasil diskusi dengan beberapa pihak, undang-undang eksisting terkait pers dinilai sudah cukup. Artinya, perubahan yang awalnya mereka cantumkan dalam draf awal RUU Cipta Kerja akan dihapus dan akan kembali ke undang-undang yang sudah ada.
Menanggapi ini, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas kemudian menyampaikan persetujannya. Para anggota Baleg juga nampak memberikan persetujuan saat dimintai pendapat oleh Supratman.
Supratman mengatakan Baleg DPR RI juga telah berkomunikasi dengan Dewan Pers hingga berbagai ikatan jurnalis terkait pasal pers di RUU Cipta Kerja. Hasilnya, dua pasal itu disepakati akan dihapus. "Kita juga menginginkan hal yang sama yang berkaitan dengan pers itu dikembalikan ke Undang-Undang eksisting," kata Supratman.
sumber: tempo.co