SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghukum inkumben yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk pencitraan diri menjelang pilkada.
"KPU dan Bawaslu harus hadir mengingatkan dan memberi sanksi inkumben yang menggunakan program penanganan pandemi seperti bansos untuk pencitraan menjelang pilkada serentak," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, sanksinya, kata dia, bisa sampai pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun pasal itu mengatur "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".
Ia pun menyatakan menjelang pilkada, KPK menerima laporan kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan "membonceng" penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan dana penanganan ini dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.
"Tidak sedikit informasi perihal cara kepala daerah inkumben yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ungkap Firli.
sumber: tempo.co