SUKABUMIUPDATE.com - Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, melaporkan naiknya angka kekerasan terhadap perempuan selama pandemi.
“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi Covid-19,” ujar Reisa dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, kekerasan berbasis gender ini terjadi di wilayah pribadi, seperti di rumah dan di wilayah publik, seperti di tempat kerja atau di tempat umum. Reisa pun mengingatkan, jika korban tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapat bantuan.
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pendampingan terhadap korban tentu harus mengikuti protokol kesehatan. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
"Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut," kata Reisa.
Menurut Reisa, ada beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan untuk mendapatkan bantuan. “Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat, di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan,” kata Reisa.
Kemudian, Reisa Broto Asmoro juga mengingatkan bahwa pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan. Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas.
sumber: tempo.co