SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang wanita berinisial IN atas dugaan penistaan agama pada Jumat, 10 Juli 2020. Dilansir dari tempo.co, IN mengancam akan merobek Al Quran karena merasa terusik dengan tudingan warga di sekitar rumahnya.
"Yang bersangkutan dianggap suka melapor ke polisi soal tetangganya yang bermain judi," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Guntur Laupe melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Juli 2020.
Oleh seorang warga, IN diminta bersumpah menggunakan Al Quran. Ia pun tersulut emosi dan segera mengambil Al Quran dari dalam rumahnya, lalu kembali ke tempat kejadian. "Saat emosi, yang bersangkutan melempar Al Quran ke tembok lalu mengambil kembali dan mengancam akan merobek," kata Guntur.
Guntur mengatakan, IN saat ini masih diperiksa di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama, Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi IN mengancam merobek Al Quran itu terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman beredar, terlihat IN mendatangi beberapa warga yang tengah berkumpul di jalan kecil mirip gang.
IN menghampiri warga sambil mengeluarkan kata-kata dengan nada cukup tinggi. Ia juga memegang buku yang diduga Al Quran dan melemparnya ke arah orang-orang yang berkumpul.
Selanjutnya, dia kembali memungut Al Quran tersebut dan membukanya di hadapan warga dengan posisi tangan siap merobek. Warga sempat berusaha mencegahnya, tetapi perempuan itu terus berkata dengan nada marah kepada mereka. "Saya Yahudi ya, enggak percaya ini," kata Ince.
sumber: tempo.co