SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap predator anak asal Prancis di kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pria bernama Francois Abello Camille alias Fran alias Mister, 65 tahun, terbukti melakukan prostitusi anak.
Dikutip dari Tempo.co, setiap melakukan aksinya, Fran selalu mengabadikannya dengan video. "Korbannya ada 305 anak, berusia 10 tahun, 13 tahun, dan 17 tahun. Ini berdasarkan data video yang ada di laptop pelaku," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Lebih lanjut, Nana mengatakan pelaku sudah rutin keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015 dengan visa turis. Selama di Indonesia, Fran kerap hidup berpindah-pindah dari hotel ke hotel.
Mengenai kronologi tertangkapnya Fran, Nana mengatakan berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap Fran selama 3 bulan terakhir. Hingga pada akhir Juni 2020, tim menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dari kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA (Fran) dalam keadaan setengah telanjang bersama 2 anak di bawah umur dalam kondisi telanjang," kata Nana.
Polisi kemudian segera menggelandang pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obat kuat, alat bantu seks, kondom, 6 unit kamera, paspor, hingga laptop.
Nana mengatakan pelaku (predator anak) dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE. "Hukumannya bisa penjara seumur hidup, mati, atau kebiri," ujar Nana.
Sumber: Tempo.co