SUKABUMIUPDATE.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan saat ini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri dari rumah. Warga hanya memerlukan kertas HVS berukuran A4 80 gram untuk mencetaknya.
Mengutip Suara.com, Zudan memberikan langkah-langkah yang bisa diikuti warga untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.
Langkah pertama ialah warga harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website atau aplikasi resmi pada ponsel pintar yang sudah disediakan masing-masing Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Warga pun masih bisa mendatangi kantor Disdukcapil apabila dibutuhkan.
Dalam proses pengajuan permohonan tersebut, warga wajib memberikan nomor handphone atau alamat email dan akan diproses oleh petugas Disdukcapil.
Permohonan akan selesai diproses apabila sudah dokumen kependudukannya ditandatangani secara digital oleh Kepala Disdukcapil.
Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui pesan singkat dan email.
"Berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Tautan yang diberikan itu berisikan dokumen kependudukan yang bisa dicetak oleh warga.
"Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun," ujarnya.
Zudan meyakini keamanan dalam pengiriman dokumen kependudukan tersebut. Sebab, warga juga akan diberikan PIN secara pribadi melalui email ataupun sms.
Sumber: Suara.com