SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan membeberkan masalah utama di balik rendahnya pencairan anggaran kesehatan Covid-19.
Dilansir dari tempo.co, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan sebagian dari anggaran ini digunakan untuk program baru, bukan program eksisting. Di antaranya insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.
Sehingga untuk mencairkannya, butuh verifikasi dan dokumen yang lengkap. "Mungkin problemnya di situ," kata Kunta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Menurut dia, proses verifikasi ini pun tidak langsung. Berawal dari pengajuan insentif oleh puskesmas atau rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi, hingga ke Kementerian Kesehatan.
Kunta mengatakan proses panjang ini yang kemudian membuat anggaran kesehatan, seperti untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, tidak bisa langsung cair. Meski tenaga kesehatannya sudah meninggal, uang santunan Rp 300 juta belum tentu diterima langsung.
Pada sidang kabinet 18 Juni 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini meluapkan kemarahannya kepada para menteri dalam sidang kabinet. "Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp 75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba," kata Jokowi.
Total anggaran kesehatan kini Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis dan Rp 300 miliar untuk santunan kematian. Hingga 8 Juli 2020, baru 5,12 persen dari anggaran Rp 87,55 triliun ini yang cair.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengakui hal ini. "Ada satu keterlambatan," kata dia.
Tim BPPSDMK lalu turun mengecek kendala di lapangan sehingga proses pencairan berlarut-larut. Ternyata, proses paling lama terjadi ketika verifikator menyatakan insentif belum layak dibayarkan. Sehingga, verifikator mengembalikan dokumennya dan meminta untuk dilengkapi. "Saat itu mereka lama sekali," kata Trisa.
Sebelumnya hanya rumah sakit rujukan Covid-10 yang bisa mengajukan insentif kepada pemerintah. Tapi dalam praktik di lapangan, rumah sakit non-rujukan pun ikut menampung pasien.
Situasi ini terjadi sampai Jokowi kemudian marah. Baru setelah itu, Kemenkes dan Kemenkeu duduk bersama lagi. Kesimpulannya, aturan pencairan pun dirombak. Jika semula verifikasi berjenjang dari daerah sampai ke pusat. Kini verifikasi cukup di daerah saja.
Pada 30 Juni 2020, Terawan pun menerbitkan sejumlah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Aturan ini menggantikan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 yang sudah terbit sejak 27 April 2020.
Setelah Terawan merombak aturan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mentransfer lebih awal anggaran untuk insentif dan santunan kematian tenaga medis ke daerah. Nilanya mencapai Rp 1,3 triliun.
Tujuannya agar uang ini bisa lebih cepat berpindah ke kantong tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. "Jadi kami siapkan dulu uangnya di daerah," kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.
sumber: tempo.co