SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak mengikuti tanggal lahir.
"Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, penerapan aturan ini, kata Sambodo, mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak Oktober 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012."
Aturan ini dipertegas dengan diterbitkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Masih banyak masyarakat yang tak mengetahui aturan ini.
Meskipun aturannya berubah, Sambodo mengatakan masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun. Masyarakat tetap harus memperpanjang SIM seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.
sumber: tempo.co