SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dana haji yang ditagihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp 7,19 miliar.
“Pada anggaran operasional BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan baik untuk haji reguler dan khusus, yakni sebesar Rp 7,19 miliar,” kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi Agama DPR dan BPKH, Selasa, 7 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, meski keberangkatan haji tahun ini dibatalkan, Fachrul menjelaskan ada kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kegiatan tersebut dianggarkan untuk operasional haji yang bersumber dari BPIH yang dikelola BPKH.
Ia merinci, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,61 miliar untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji; pembinaan haji di tanah air, seperti cetak buku manasik haji.
Kemudian penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 547 juta, untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji dan buku manasik haji.
“Sampai saat ini belum ada dana yang kami terima dari BPKH,” kata Menteri Agama Fachrul.
Setelah mendengar penjelasan Fachrul, Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto pun menegaskan bahwa tagihan kepada BPKH adalah sebesar Rp 7,19 miliar, bukan Rp 176,5 miliar seperti yang disampaikan BPKH sebelumnya.
Dalam rapat kemarin, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa Kemenag meminta lembaganya untuk mentransfer dana untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Anggito menyebutkan, permintaan transfer dari Kemenag itu terbagi dua, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.
sumber: tempo.co