SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan ada indikasi komersialisasi penggunaan alat rapid test Covid-19. “Karena bisa jadi ini hukum ekonomi bekerja,” kata Lely dalam diskusi Perspektif Indonesia hari ini, Sabtu, 4 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, menurut Lely, pada awal pandemi Covid-19 alat rapid test langka dan biayanya tinggi. Bahkan pemeriksaan melalui PCR di rumah sakit swasta pun berbiaya mahal.
Belakangan, rapid test menjadi syarat bagi masyarakat yang akan naik pesawat. Beberapa rumah sakit di Jakarta juga mensyaratkan orang yang akan berobat harus lolos rapid test dan rontgen paru. “Jadi berbeda satu unit layanan dengan unit lainnya."
Lely berpendapat perlu ada standarisasi layanan rapid test Covid-19 baik dari segi biaya maupun regulasi. Pemerintah harus mengintervensi dalam kondisi luar biasa seperti saat ini.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, justru menilai rapid test sebaiknya dihentikan. Dia menjelaskan rapid test bukan bagian dari penanggulangan Covid-19, melainkan untuk mengetahui berapa banyak penduduk yang terinfeksi. “Sehingga terjadi komersialisasi, memanfaatkan orang dan menggunakan sebagai syarat bepergian. Itu useless,” ucap Pandu.
sumber: tempo.co