SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang menahan seorang staf unit Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang karena diduga terlibat aksi penipuan CPNS atau calon pegawai negeri sipil. Dilansir dari tempo.co, pelaku berinisial DR ditahan karena telah menipu sedikitnya 27 orang CPNS.
Kepala Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Sugeng Harianto, mengatakan tersangka mengiming-imingi korban bisa menjadi PNS asalkan membayar sejumlah uang. "Para korban yang melaporkan sudah ada dua puluh tujuh orang. Mereka sudah menyetorkan uang kepada DR," kata Sugeng, Sabtu, 4 Juli 2020.
Adapun total uang yang sudah disetor para koban, kata Sugeng, mencapai Rp 600 juta. Menurut Kapolres, DR meminta uang dari CPNS dengan tarif yang bervariasi, yakni mulai dari Rp 10 juta hingga tertinggi sampai Rp 100 juta.
Sugeng menyebutkan DR melancarkan aksi penipuan CPNS sudah dua tahun atau sekitar akhir 2018. Modus penipuan CPNS yang digunakan tersangka ialah dengan cara mengirim email kepada korban bahwa sudah diterima sebagai PNS. Email itu belakangan ditemukan polisi palsu.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang korban. Kemungkinan akan berkembang jumlah pelapor dan nilai uang," kata Sugeng. Tersangka DR akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri, membenarkan bahwa DR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 2C dan merupakan staf di Damkar BPBD Kota Tangerang. Dadi mengatakan setelah ada surat dari kepolisian ke Pemerintah Kota Tangerang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang akan memproses DR.
"Secara struktural sudah diberhentikan dari jabatan, dia sebagai staf," kata Dadi. Menurut dia, setelah ada surat penahanan, DR diberhentikan sementara sebagai PNS Kota Tangerang dengan gaji dibayar setengah.
sumber: tempo.co