SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih menjadi tersangka kasus korupsi. Dilansir dari tempo.co, KPK menyangka Ismunandar dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek di wilayah kerjanya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK menyangka Ismunandar menjamin kepada rekanan kontraktor bahwa anggaran tidak akan dipotong. "ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," kata Nawawi di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Sedangkan, Encek selaku Ketua DPRD diduga melakukan intervensi atas penunjukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
KPK turut menetapkan tiga pejabat dinas di Kutai Timur menjadi tersangka kasus ini, di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Musyaffa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Suriansyah. KPK menyangka Aswandini berperan mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Suriansyah berperan mengatur dan menerima uang dari para rekanan setiap pencairan termin. Nilai potongan sebanyak 10 persen dari jumlah pencairan. Sedangkan, Musyaffa selaku orang kepercayaan bupati diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang di dinas Kabupaten Kutai Timur.
KPK menetapkan kelima orang sebagai tersangka penerima sejumlah uang dari kontraktor terkait proyek di Kutai Timur. Dua kontraktor ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutai Timur. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 170 juta, buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Ketika dibawa ke mobil tahanan, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek, bungkam.
sumber: tempo.co