SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah terus berupaya mempercepat realisasi belanja anggaran untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, yang didalamnya juga memuat detil realokasi dan refocusing anggaran pemerintah.
“Di dalamnya juga diatur pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Rabu 1 Juli 2020.
Dilansir dari tempo.co, Rahayu mengatakan kewenangan tersebut terkait dengan program penanganan pandemi Covid-19 dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi anggaran kementerian/lembaga sampai Mei lalu baru mencapai 10,41 persen dari anggaran yang dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 1.851,10 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, realisasi anggaran berhasil mencapai 18,86 persen.
Adapun kementerian dengan penyerapan paling rendah antara lain Kementerian Sosial sebesar 0,89 persen, Kementerian Kesehatan 2,17 persen, Kementerian Agama 2,19 persen, Kementerian Keuangan 3,43 persen, dan Kementerian Pertanian 9,32 persen. Lambatnya penyerapan anggaran sebelumnya menuai kritik dari Presiden Joko Widodo.
Pada Sidang Kabinet Parpurna, 18 Juni lalu, Presiden Jokowi menumpahkan kekesalannya pada jajaran menterinya yang dinilai masih belum menempatkan situasi saat ini sebagai situasi genting dan membutuhkan respon cepat.
“Saya lihat laporan masih biasa-biasa saja, segera keluarkan belanja secepat-cepatnya. Karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat nanti akan naik,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar sistem birokrasi menjadi salah satu penyebab realisasi anggaran belanja berjalan lamban. Situasi pandemi, kata dia membuat para pemegang kuasa anggaran cenderung lebih berhati-hati, dan tidak ingin sembarangan dalam mengeksekusi anggaran. “Biasanya yang berniat baik paling khawatir, ini menjadi dilemma kami.”
Keluhan perihal lambatnya realisasi anggaran dan program juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani. Menurut Shinta, sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan manfaat stimulus seperti yang dijanjikan pemerintah. “Misalnya stimulus keringan pajak, baru bisa kami klaim sekitar satu bulan setelah kebijakan stimulus fiskalnya sendiri diumumkan di April,” ucapnya.
sumber: tempo.co