SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pengembangan kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia yang menyeret Imam Nahrawi.
Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan para pimpinan berencana mengumpulkan penyidik yang menangani kasus tersebut guna membahas kemungkinan pengembangan. "Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak," ujar Lili di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.
Kendati demikian, Lili menyebut, kasus akan dikembangkan jika didukung dengan adanya alat bukti dan informasi yang cukup. "Akan tetapi lagi-lagi kita melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta kemudian apakah juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Lili.
Majelis hakim memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini Imam menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.
Selain suap, hakim menyatakan Imam Nahrawi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
Sumber: Tempo.co