SUKABUMIUPDATE.com - Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diputuskan pemerintah sejak sebulan lalu. Karena itu, hampir 900 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriah.
Dilansir dari Suara.com, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajir mengatakan, setidaknya ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Hampir sebagian besar dari pengajuan itu semestinya sudah mendapatkan haknya.
"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dijelaskan oleh Muhajirin, dari 897 jemaah yang mengajukan permohonan tersebut, terdapat empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang masuk ke dalam kategori cadangan.
Sementara itu, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur 172 orang, Jawa Tengah 161 orang, Jawa Barat 130 orang, Sumatera Utara 60 orang, dan Lampung 46 orang.
Terkait dengan mekanismenya, permohonan pengembalian itu diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Dari situ pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Usai melewati proses tersebut, terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Sekaligus BPS pun akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
Dalam prosedurnya, proses tersebut berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Sumber: Suara.com