SUKABUMIUPDATE.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sudah ada 379 pengaduan tentang netralitas aparatur sipil negara menjelang Pilkada 2020. Laporan ini, kata dia, sudah diteruskan kepada Komisi ASN.
"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan dibahas dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Tumpak saat membuka Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik di Gedung C, Kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020, seperti yang diberitakan tempo.co.
Tumpak berujar masalah netralitas ASN ini akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Sedianya kami akan hadir di Kemenpan RB untuk bahas SK bersama bagaimana nanti implementasinya di lapangan," ucap dia.
Ia menjelaskan ada dua undang-undang yang mengatur tentang ASN dan sanksi untuk kepala daerah terkait netralitas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 tahun 2014.
Dalam kesempatan yang sama, Tumpak menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) memberikan perhatian lebih kepada 270 daerah yang akan melangsungkan Pilkada. Alasannya sudah ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait pelayanan publik.
"Supaya Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 tetap terjamin, meski di sana sini sudah ada pengaduan-pengaduan," katanya.
sumber: tempo.co