SUKABUMIUPDATE.com - Co-Founder sekaligus Pembina Komunitas Bike to Work (B2W), Toto Sugito menyambut baik niat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengatur para pesepeda.
"Menurut saya Kemenhub tinggal membuat kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemprov atau Dishub DKI Jakarta mengenai pop-up bike lane (jalur sepeda sementara di beberapa) menjadi permanen," kata Toto kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2020, seperti yang diberitakan tempo.co.
Toto mencontohkan, dengan adanya pop-up bike lane disepanjang jalan Sudirman-Thamrin, jumlah pesepeda bertambah secara signifikan. "Agar pesepeda yang saat ini menjamur akan juga menjadi permanen, tidak hanya tren atau musiman," ucapnya.
Jika pemerintah ingin mewujudkan Jakarta kota bebas macet dan polusi, kata Toto, kebijakan jalur khusus sepeda harus diwujudkan secara serius oleh Kemenhub agar bisa mencontoh kota-kota besar di dunia. "Jadi momen ini harus benar-benar disambut baik oleh semua stakeholder untuk mewujudkan kota bebas macet dan polusi, serta warga yang lebih ramah."
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebelumnya mengatakan setidaknya ada tiga hal yang nantinya akan diatur terkait pesepeda. Ketiga hal itu adalah pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.
Adapun aturan ini dibuat untuk mencegah timbulnya masalah di waktu mendatang. "Kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.
Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menjelaskan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, Adita menyatakan Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Pemerintah daerah bisa memulai dengan menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.
sumber: tempo.co