SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim menetapkan vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tujuh tahun penjara.
Dikutip dari tempo.com, "Menjatuhkan Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
SUMBER: TEMPO.CO