SUKABUMIUPDATE.com - Penggunaan obat klorokuin, hidroksiklorokuin dan dexamethasone untuk penyembuhan Virus Corona atau Covid-19 mendorong masyarakat membelinya sebagai langkah pencegahan. Meski dijual bebas, bahkan di toko online, nyatanya penggunaan dua obat tersebut harus berada di bawah pengawasan dokter.
Dilansir dari Suara.com, Direktur Registrasi Obat BPOM Dr dra L Rizka Andalucia menjelaskan tiga obat tersebut memang sudah lama mendapatkan izin edar oleh BPOM untuk penyakit non Covid-19. Tapi ia menegaskan tiga obat tersebut masuk ke dalam kategori obat keras.
"Apa maksudnya obat keras yang diberikan oleh BPOM, obat tersebut hanya boleh diberi dibeli dengan resep dokter hanya digunakan atas petunjuk dokter," kata Rizka dalam dialog yang disiarkan langsung melalui YouTube BNPB, Senin (29/6/2020).
Karena itu, Rizka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat klorokuin, hidroksiklorokuin dan dexamethasone secara bebas. Apalagi ia mengetahui tiga obat tersebut juga dijual di toko online.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu apabila membutuhkan obat tersebut. Terlebih pembelian pun disarankan di apotek, rumah sakit atau sarana pendistribusian farmasi yang legal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak untuk melakukan hal tersebut tidak perlu ada panic buying untuk membeli Dexamethasone ataupun hidroksiklorokuin tersebut. Jangan membeli secara online yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dr dr Agus Dwi Susanto menerangkan obat Dexamethasone itu digunakan hanya untuk pasien berat yang memerlukan alat bantu pernapasan atau ventilator. Sedangkan hidroksiklorokuin digunakan hanya untuk pasien rawat inap dewasa dengan maksimal usia 50 tahun.
"Tentunya penuh dengan pertimbangan ini yang menjadi dasar penggunaan obat itu tidak boleh digunakan secara sembarangan," tutur Agus.
Sumber: Suara.com