SUKABUMIUPDATE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. Dilansir dari tempo.co, salah satu syaratnya adalah menunjukkan hasil tes PCR.
Dalam edaran tersebut, mereka yang hendak bepergian dalam lingkup dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi, hanya diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kesehatan pribadi, serta tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sementara untuk mereka yang akan menggunakan transportasi umum, setidaknya harus memenuhi tiga syarat.
"Menunjukkan KTP, menunjukkan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif, dan menunjukkan surat bebas dengan gejala flu, yang berlalu ketika di kawasan tinggal orang tersebut tidak memiliki rumah sakit atau puskesmas rujukan Covid-19." demikian kutipan dari surat yang diterima Tempo pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Kemudian untuk yang baru saja tiba dari luar negeri, setiap individu wajib langsung menjalankan rapid test begitu tiba di Indonesia. Namun, rapid test dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat bebas gejala flu. "Selama menunggu hasil rapid test keluar, setiap individu harus menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi seperti hotel yang sudah memiliki sertifikasi penyelenggaran karantina Covid-19."
sumber: tempo.co