SUKABUMIUPDATE.com - Aulia Kesuma yang telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan suami dan anak tirinya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Pengacara Aulia, Firman Chandra mengatakan banding telah didaftarkan pada Jumat, 19 Juni lalu.
Menurut Firman, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan hak kliennya. Selain banding, kata dia, mereka akan melakukan upaya kasasi.
Aulia Kesuma pada Senin, 15 Juni 2020 dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Aulia, sang anak Geovanni Kelvin Oktavianus, 26 tahun juga dijatuhi hukuman yang sama.
Aulia, 45 tahun dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya.
Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiaya. Setelah itu mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.
Firman mengatakan, hukuman terhadap kliennya itu tak mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah Aulia memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.
Selain mengajukan banding, Aulia juga melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia memohon keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan hakim.
"Hari Jumat (19/6) kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra.
Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.
Di antaranya, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasar 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati seperti : Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun ; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup ; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan vonis 20 tahun.
Pada poin ke delapan, kuasa hukum menuliskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa bermohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis pidana mati tersebut.
Sumber: Tempo.co