SUKABUMIUPDATE.com - Sebelum aksi penyerangan brutal oleh John Kei dan komplotannya, sang paman, Nus Kei, sempat meminta bertemu empat mata agar permasalahan mereka berakhir damai.
Pasalnya, Nus Kei merasa persoalannya dengan John Kei adalah masalah pribadi yang tak seharusnya melibatkan orang lain.
"Nus Kei sampaikan di WhatsApp, "tolong John kita ketemu aja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua", tetapi tak ditanggapi John Kei," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2020.
Tak lama setelah permintaan Nus agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan tak ditanggapi, John Kei menyerang kediaman Nus di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang pada Ahad lalu, 21 Juni 2020.
Dalam aksi penyerangan itu, salah seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok dan dilindas mobil.
Selain itu, satpam kompleks rumah Nus terluka karena ditabrak iring-iringan mobil kelompok John Kei dan seorang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol kaki.
Polisi pun segera melakukan pengejaran dan menangkap John berserta kelompoknya yang berjumlah 29 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi.
Kepada polisi, John mengatakan motifnya menyerang sang paman karena sakit hati atas pembagian uang penjualan tanah di Ambon yang tak sesuai. "Masih ada beberapa lain yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu, saya dikhianati oleh Nus Kei, gitu," kata Yusri.
Sementara itu, menanggapi pernyataan kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, yang membantah penyerangan terhadap Nus Kei merupakan perintah kliennya, Yusri memintanya membuktikan sesuai mekanisme hukum.
"Silakan saja, ini kan mekanisme hukum, semua penyidikan saksi-saksi, bukti-bukti kan ada, ada mekanisme hukum, silakan saja (bantah)," kata Yusri.
Saat ini, John Kei cs dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Adapun hukuman maksimal untuk seluruh pasal berlapis itu adalah hukuman mati.
Sumber: Tempo.co