SUKABUMIUPDATE.com - Pada 21 Juni 1994, pemerintahan Presiden Soeharto menutup Majalah Tempo, Majalah Editor dan Tabloid DeTIK. Peristiwa 26 tahun lalu itu masih segar dalam ingatan Harjoko Trisnadi, pendiri Tempo.
Harjokolah yang menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. "Tanggal itu saya tidak bisa melupakan," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2020.
Harjoko berkisah, media massa di era Orde Baru memang wajib mengantongi surat izin terbit yang berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan). Di dalam surat harus tertera nama pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan pemimpin perusahaan. Nama-nama itu harus disahkan di Departemen Penerangan.
Karena harus punya izin, konsekuensinya setiap saat izin media massa itu bisa dicabut, seperti yang pernah dialami Tempo pada 1982. Saat itu, izin terbit Tempo juga dicabut selama tiga bulan. "Tapi yang kedua kalinya (21 Juni 1994) final. Enggak bisa terbit lagi," ujarnya.
Tempo menolak keputusan pembredelan dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika itu, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo.
Menurut Harjoko, situasi kebebasan pers di era Orde Baru sangat jauh berbeda dengan zaman sekarang. "Sekarang tidak perlu takut ada pembredelan lagi," katanya.
Kebebasan pers mulai dirasakan setelah kejatuhan Soeharto. Aturan izin terbit sudah dihapus. Bahkan, Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Meski begitu, Harjoko menilai kebebasan pers saat ini sudah kebablasan, terutama di media sosial. "Euphorianya sudah kebablasan."
Ia mengaku hingga kini hanya membaca berita dari media mainstream ketimbang yang beredar di media sosial. Ia pun berharap media massa semakin akurat dalam menyajikan informasi.
sumber: tempo.co