SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan Peraturan KPU terkait protokol kesehatan. Aturan protokol kesehatan disebut penting karena saat ini tahapan rangkaian Pilkada sudah mulai dilaksanakan.
Komnas HAM menyebut Pasal 8C PKPU 5 Tahun 2020 menyatakan bahwa seluruh tahapan program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Adapun ketentuan dan pelaksanaannya akan diatur dengan PKPU lain.
"KPU harus sagera menetapkan PKPU terkait ketentuan Pasal 8C PKPU 5 Tahun 2020. Hal ini mengingat tahapan Pilkada telah mulai dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Senin 22 Juni 2020.
Hairansyah mengatakan Komnas HAM juga mendorong KPU terutama Kabupaten atau kota untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan otoritas kesehatan setempat terkait penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Selain itu juga secara berkala berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan status wilayah. "Apakah memungkinkan adanya pelonggaran atau masih dikenakan pembatasan sosial secara ketat sehingga kebijakan yang dilakukan akurat sesuai dengan tingkat kerawanan dalam pandemi Covid-19," tuturnya.
Hairansyah mengatakan apabila banyak wilayah yang belum memenuhi kesiapan untuk menyelenggarakan Pilkada pada Desember 2020, ia meminta agar KPU tidak memaksakan penyelenggaraan Pilkada.
sumber: tempo.co