SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Kabinet atau Setkab Pramono Anung mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 88,5 miliar untuk tahun 2021. Pramono meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan tersebut.
"Akan digunakan untuk kegiatan mendesak dan prioritas dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin, 22 Juni 2020.
Pramono mengatakan usulan tambahan anggaran ini didasarkan pada ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, di mana terdapat unit kerja baru yakni Pusat Penerjemah (sebagai pembina jabatan fungsional penerjemah seluruh Indonesia) dan fungsi baru sesuai dengan arahan presiden.
Kemudian merujuk pada Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta arahan presiden berkenaan dengan perubahan sistem kerja kabinet dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Arahan ini adalah implikasi dari pandemi Covid-19. Setkab diminta mengedepankan penggunaan teknologi sehingga diperlukan sarana dan prasarana pendukung, termasuk penyiapan SDM dan penguatan tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin presiden.
Dari Rp 88,5 miliar tambahan yang diusulkan tersebut, paling besar yakni Rp 37 miliar akan dianggarkan untuk perubahan sistem kerja mengedepankan teknologi, disusul renovasi lantai 1 dan lantai basement sebesar Rp 24,3 miliar, pelaksanaan tugas dan fungsi baru sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Setkab sebesar Rp 13,6 miliar, dan lainnya.
Pramono menjelaskan, Setkab mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 300,14 miliar untuk tahun 2021. Ini mencakup belanja operasional sebesar Rp 237,4 miliar dan belanja non-operasional sebesar Rp 62,7 miliar.
Selain mengajukan tambahan anggaran, Setkab mengusulkan pergeseran anggaran program dukungan manajemen dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 1,1 miliar. Adapun program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden bertambah dari Rp 723,3 miliar menjadi Rp 922,1 miliar.
"Kami berharap kiranya kita dapat sama-sama membangun hubungan kerja sama yang erat dalam menjalankan tugas," kata politikus PDIP ini.
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR menyetujui usulan pergeseran serta tambahan anggaran tersebut.
sumber: tempo.co