SUKABUMIUPDATE.com - Aksi pencabulan yang dilakukan AS (32) terhadap tujuh siswa SMP di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ternyata berawal dari pengakuannya sebagai dukun. AS juga meyakinkan kepada calon korbannya tersebut, bisa membersihkan aura negatif dengan menggunakan azimat yang dimilikinya.
"Untuk meyakinkan para korban, pelaku memperlihatkan jimat buluh perindu untuk membuka aura,” kata Kapolres Ponorogo Muchamad Nur Azis seperti dilansir dari suara.com, Jumat (19/6/2020).
Korban yang percaya, kemudian diajak pelaku masuk ke dalam kamar kosnya dengan dalih melakukan ritual mengeluarkan aura negatif pada malam hari. Korban kemudian ditelanjangi pelaku.
"Nah saat itulah, pelaku melancarkan aksinya. Dua korban pernah dilakukan sodomi, sedangkan lima lainnya dicabuli," katanya.
Lantara perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk diketahui, AS diciduk polisi, lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur. Bahkan, salah satu korbannya sempat disodomi.
"Tujuh korban ini semuanya laki-laki masih usia anak SMP," Kanit Resmob Polres Ponorogo IPDA Anggara Gilang seperti dilansir dari suara.com pada Kamis (18/6/2020).
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak terima atas apa yang terjadi terhadap anaknya. Lantaran itu, akhirnya orang tua korban melaporkan tindak pidana pencabulan ini ke Polres Ponorogo.
"Awalnya korban tidak berani menceritakan kejadian ini, namun akhirnya korban mengaku kepada orangtuanya," katanya.
AS sendiri diketahui belum pernah menikah. Sejak pulang dari merantau dari Malaysia, perangainya sudah berubah. Lebih lanjut, dia mengemukakan modus yang digunakan AS mencabuli korban, pelaku mengajak korban ke kos-kosan.
Sumber: Suara.com